Kajagung Tahan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

    Kajagung Tahan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung ) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Jakarta pada 23 Oktober 2024.

    Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

    Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

    Saat melakukan penggeledahan  dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti.

    Pertama, Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.

    Ditemukan uang tunai Rp.1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043; dan sejumlah catatan transaksi.

    Kedua, di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.

    Ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000.

    Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

    Ketiga, di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya.

    Ditemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uaang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.

    Keempat, di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.

    Ditemukan uang tunai USD 6.000;
    * Uang tunai SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Kelima, di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya.

    Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Keenam, di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya.

    Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

    Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka.

    "Karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, " ucap Harli.

    Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Mereka diduga melanggar: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    KPH Probolinggo Terlibat Patroli Mitigasi...

    Artikel Berikutnya

    Kawasan Hutan Perhutani Probolinggo Sub...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    KPH Banyuwangi Barat Terapkan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan
    Perhutani Bagikan Jum'at Berkah yang Bermanfaat
    Perhutani Sosialisasikan Peralihan Program Pensiun Bagi Karyawannya
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami